Belum Sejam Akad Nikah, Gadis 17 Tahun di Sukabumi harus Berpisah dengan Suami
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Gadis belia berinisial Ma (17) di Sukabumi menikah dengan Mrs (18) di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.
Seusai ijab kabul, Mrs kembali ke ruang tahanan meninggalkan istri yang baru dinikahi.
Wajah gadis belia itu langsung basah oleh air mata karena melihat suaminya digiring kembali ke ruang tahanan.
Mempelai wanita MA hanya bisa menangis, Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru dinikahinya tanpa menjalani malam pertama dengan sang suami.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.
Baca juga: Tukang Ojek Pembawa Sabu Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia
"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.
"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.
Hanya Diizinkan Menikah
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono mengatakan, seuai dengan perizinan yang telah dilakukan bahwa yang bersangkutan hanya diizinkan untuk menikah saja.
"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja.
Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.
Seusai ijab kabul dan pernikahan kedua mempelai pun, MRS harus kembali ke ruang tahanan.
"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," pungkas Saribuono.
Sebelumya, MRS harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan kasus narkoba di Polres Sukabumi Kota.
MRS menikah dengan gadis pujaanya berinisial MA (17) di Masjid At - Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.
Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.
"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PILU Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Belum Sejam Menikah Pisah Lagi dengan Suami yang Kembali ke Tahanan