Oknum Sipir Rutan di Wilayah Lampung Kepergok Nyabu Bareng Residivis
Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram.
Editor: Dewi Agustina
Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dipersangkakan 131 AYAT (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara," kata Gigih.
Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, bakal dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).
"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut.(joe)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Sipir Rutan Bareng Residivis Tepergok Nyabu di Telukbetung Barat Bandar Lampung