Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Sipir Rutan di Wilayah Lampung Kepergok Nyabu Bareng Residivis

Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Sipir Rutan di Wilayah Lampung Kepergok Nyabu Bareng Residivis
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. 

Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dipersangkakan 131 AYAT (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara," kata Gigih.

Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, bakal dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).

"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut.(joe)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Sipir Rutan Bareng Residivis Tepergok Nyabu di Telukbetung Barat Bandar Lampung

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas