Penampakan Rumah Indra Kenz Seharga Rp 5 Miliar di Deli Serdang, Rencananya akan Diberikan ke Ortu
Rumah tersebut kini sudah selesai direnovasi dan siap huni namun rumah tersebut jarang dikunjungi orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Goklas Wisely
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata memiliki dua buah rumah yang berada di komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Selain yang berharga Rp 30 miliar, Indra juga memiliki rumah senilai Rp 5 miliar yang belum disita polisi.
Dari amatan Tribun-medan.com Rabu (9/3/2022) siang, rumah yang katanya akan diberikan kepada orangtua Indra Kenz belum dipasangi garis polisi.
Di akun YouTube Indra Kenz, rumah Rp 5 miliar itu sebelumnya masih proses renovasi.
Rumah tersebut kini sudah selesai direnovasi dan siap huni.
Warga sekitar pun mengatakan bahwa rumah tersebut jarang dikunjungi orang.
Baca juga: Barang Bukti dan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Termasuk Mobil Tesla hingga Akun YouTube
"Sudah beberapa minggu ini jarang ada yang ke rumah itu.
Tapi kalau yang ngantar surat ada sesekali," kata Linda (nama samaran) kepada Tribun Medan.
Terlihat pula di depan rumah Indra tersebut itu ada dua sendal yang tergeletak.
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi Kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.
Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.(cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WUIH, Ini Rumah Rp 5 Miliar Milik Indra Kenz yang Tersembunyi di Cemara Asri dan Belum Disita Polisi