Kronologi PT KAI di Medan Diserang Massa Berbaju PDI Perjuangan Saat Penertiban Rumah Dinas
Penertiban tersebut sempat diwarnai kericuhan setelah PT KAI diserang sekelompok orang berbaju merah berlogo PDI Perjuangan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- PT KAI Divre I Sumut menjelaskan mengenai ricuh penertiban rumah dinas di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penertiban tersebut sempat diwarnai kericuhan setelah PT KAI diserang sekelompok orang berbaju merah berlogo PDI Perjuangan.
Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, pihaknya dalam melakukan penertiban rumah dinas selalu mengedepankan dialog.
Mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang arogan.
Baca juga: Kader PDI Perjuangan Bentrok dengan PT KAI di Medan, Ini Penyebabnya
"Sempat ada sedikit ketegangan tadi, tapi kami dalam setiap melakukan penertiban selalu mengedepankan dialog dan dilakukan secara humanis," ujar Mahendro kepada Tribun-medan.com, Sabtu (12/3/2022).
Dia mengatakan, bahwa rumah yang akan ditertibkan itu adalah milik PT KAI yang ditempati pihak lain.
Maka dari itu, PT KAI merasa berhak mengambil kembali asetnya yang diduduki orang lain.
"Jadi bahasanya bukan penggusuran, tapi penertiban. Yang kami tertibkan adalah rumah perusahaan kami yang ditempati oleh pihak lain tanpa hak ataupun perikatan perjanjian. Tadi yang ditertibkan satu rumah, dengan luas asetnya 1.513 m2, dan luas bangunan 228 m2," kata Mahendro.
Dirinya juga menampik PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga yang diterbitkan.
Kata Mahendro, pihaknya sudah menempuh proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita, Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah di Medan
Sebelum melakukan penertiban, PT KAI sudah mengirimkan surat kepada penghuni rumah.
"Dalam penertiban tesebut, kami sudah melakukan dan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku seperti pemberian surat peringatan dan lainya. Untuk surat peringatannya sendiri sesuai prosedur kami kirim tiga kali," ujarnya.
PT KAI juga menampik jika objek rumah yang mereka sita telah dimenangkan oleh masyarakat di sana.
Kata dia, PT KAI melakukan penertiban sesuai peraturan yang sudah seharusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.