Perempuan Asal Demak Tipu Korbannya Hampir Rp 1 Miliar: Penipuan Berkedok Ritual
DR menipu dengan cara meminjam uang ke korbannya dan memberikan iming-iming mengembalikannya dalam bentuk emas
Editor: Erik S
Namun berdasarkan hasil penyidikan suami DR belum bisa ditetapkan tersangka keterkaitan kasus tersebut.
Baca juga: Jamal Mirdad Belum Dipanggil, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat
"Hasil penyidikan suaminya belum bisa ditetapkan tersangka keterkaitan kasus tersebut," imbuhnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 378,372, 379a Jo Pasal 65 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa 2 kalung emas imitasi, 2 buah gelang emas imitasi,2 cincin imitasi,7 kalung, 1 gelang, dan 1 cincin.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan mudah tergiur iming-iming dari orang yang tidak dikenal," tandasnya.
Sementara itu, tersangka DR mengelak telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2019.
Dia melakukan ritual tidak sendiri.
"Saya melakukan ritual ini bersama pelapor berinisial P," ujarnya.
Dia menepis bahwa telah melakukan penipuan berkedok ritual.
Dirinya mengaku hanya melakukan ziarah diantaranya makam Sunan Kalijaga, dan Dewi Langgar Kalinyamat.
Hal ini dilakukan bersama P berserta teman-temannya.
"Jadi uangnya tidak saya yang megang. Yang megang bareng-bareng. Saya berani bersumpah," tandasnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Emak-emak Demak Jago Gendam, Untungnya Rp 1 Miliar: Sumpah! Bukan saya yang pegang uangnya