Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi Dipelototi, Pria di OKU Selatan Habisi Tetangga Desa, Pelaku Tak Mengenal Korban

Kasus seorang pria nekat habisi tetangga desanya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Emosi Dipelototi, Pria di OKU Selatan Habisi Tetangga Desa, Pelaku Tak Mengenal Korban
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi seorang pria habisi tetangga desa karena emosi dipelototi oleh korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria nekat habisi tetangga desanya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya Haryono (40), warga Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi.

Sementara korbannya Rudiansyah (47), warga Desa Pulau Panggung yang mengontrak di Desa Siring Agung.

Motif kasus ini dipicu masalah sepele. Pelaku emosi gegara dipelototi korban.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa dengan motif ketersinggungan.

Baca juga: Suami Nekat Habisi Istri karena Tak Mau Diajak Rujuk, Anak Korban: Ibu Minta Tolong Penuh Darah

"Ya, berdasarkan penyidikan dan penyelidikan kejadian ini ketersinggungan dari tersangka H, dimana tersangka merasa dirinya dipelototi ataupun diperlakukan tidak menyenangkan dengan tatapan mata," ungkap Kapolres, Senin (21/3/2022).

Dari kejadian itu sambung Kapolres, Korban dibacok sebanyak 3 kali bacokan di kepala bagian belakang, leher dan punggung bagian kiri hingga kehabisan banyak darah dan nyawanya tak tertolong lagi.

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami pendarahan, akhirnya korban meninggal dunia," sambungnya.

Masih dalam penyelidikan dan pengembangan tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP.

Namun ditegaskan Kapolres tak menutup kemungkinan merujuk ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Pisau Belati di Kepahiang, Awalnya Korban Diajak Rujuk

"Sementara kita terapkan 338, namun penyidik kita tidak serta merta berhenti terus melakukan pendalaman-pendalam dan tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi pasal 340," tegasnya.

Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan barang bukti (BB) pakaian baju kaos yang dipakai korban dan celana pendek yang telah berlumuran darah beserta celana dalam milik korban, serta satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 51 centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

Pengakuan pelaku

Pelaku penganiayaan di OKU Selatan yang sudah ditangkap polisi.
Pelaku penganiayaan di OKU Selatan yang sudah ditangkap polisi. (Sripoku.com/alan)

Haryono mengaku merasa terhina dan tersinggung dengan tatapan mata korban.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas