Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Lampung Lakukan KDRT Selama 2 Tahun, Kekerasan Dipicu Kasus Sepele

NMS bertahan karena ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun, namun tak tahan hingga pilih lapor polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS di Lampung Lakukan KDRT Selama 2 Tahun, Kekerasan Dipicu Kasus Sepele
Ilustrasi - Oknum ASN ini berinisial AD (38) di Lampung Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NMS (33) selama 2 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Nanda Yustizar Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Oknum ASN ini berinisial AD (38) di Lampung Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NMS (33) selama 2 tahun.

Praktik KDRT telah NMS alami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022 lalu.

"Pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).

NMS pun tak berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran ancaman tersebut.

NMS juga masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun.

"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Sayangnya, suaminya tak jua kunjung berubah justru siksaan AD terhadap istrinya makin tidak lazim.

Baca juga: Selain Lakukan KDRT, Attila Syach juga Bawa Kabur Anak Padahal Hak Asuh di Tangan Mantan Istri

Hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.

Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.

"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.

Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.

"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.

"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.

NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang ia terima dari suaminya.

Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi.

Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan demi siksaan yang ia terima dari suaminya itu.

Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian. 

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.

Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.

AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Warga Pulau Sebesi Lampung Dengar Suara Dentuman

Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022). 

Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.

Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.

"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.

Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Tim kuasa hukum Neira J Kalangi membentangkan poster tuntutan agar tersangka kasus KDRT, Marlaut segera ditahan kepolisian di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022)
Tim kuasa hukum Neira J Kalangi membentangkan poster tuntutan agar tersangka kasus KDRT, Marlaut segera ditahan kepolisian di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.

Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi. 

"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.

SY mengungkapkan, seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah pihaknya siapkan.

"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum ASN Lampung Barat Diadukan ke Polisi Seusai Praktik KDRT Selama Dua Tahun Dibongkar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas