Remaja Putri Berusia 18 Tahun asal Kudus Adukan Indra Kenz, Ada Apa?
Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik
Editor: Eko Sutriyanto
"Totalnya, ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungan di awal," ujar dia.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.
"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," ujar dia.
Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Marah-marah, Menteri yang Bertanggung Jawab Langsung Diganti Saja
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara klien kami, sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menghimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya justru menimbulkan kerugian.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pekan berikutnya," ujar dia. (Raka F Pujangga)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Rugi Rp 2,5 Miliar di Binomo, Remaja di Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polda Jateng