Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Putri Berusia 18 Tahun asal Kudus Adukan Indra Kenz, Ada Apa?

Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Putri Berusia 18 Tahun asal Kudus Adukan Indra Kenz, Ada Apa?
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, Provinsi Jawa Tengah mengadukan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

 Pelaporan ke Polda Jateng ini dilakukan karena korban merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.

Melalui kuasa hukumnya, VS melaporkan crazy rich yang juga affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Penasihat hukum VS, Ahmad Triswadi menjelaskan, kliennya mengenal Indra Kenz melalui channel Youtube.

Dalam chanel tersebut, Indra Kenz menyebutkan aplikasi Binomo bisa dipercaya, aman, dan legal.

Baca juga: Lagi, Ada Aliran Dana ke 17 Rekening yang Dicurigai Sebagai Investasi Ilegal, Nilainya Rp 77 Miliar

Dari sana, VS kemudian mengikuti program lewat Telegram, yakni Trading Bareng (Trabar).

Berita Rekomendasi

VS bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.

"Di sana, korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut (Binomo)," ujar dia.

Awalnya, VS menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar, dapat menghasilkan.

"Informasinya, korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," jelas dia.

Namun, ‎setelah uang yang didepositkan semakin besar, justru sebaliknya, VS terus mengalami kerugian.

"Makanya, kami menduga, ada orang yang mengatur di belakang karena dilihat grafiknya pakai ponsel, hasilnya berbeda-beda," ujar dia.

Padahal, menurut Triswadi, kliennya yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarga.

"Totalnya, ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungan di awal," ujar dia.

Atas kasu‎s tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.

Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.

"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena ‎trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," ujar dia.

Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Marah-marah, Menteri yang Bertanggung Jawab Langsung Diganti Saja

"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara klien kami, sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menghimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap ‎janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya justru menimbulkan kerugian.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pekan berikutnya," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Rugi Rp 2,5 Miliar di Binomo, Remaja di Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polda Jateng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas