7 Fakta Suami di Tulungagung Bunuh Istri, Dipicu Tanah Warisan dan Berstatus Pisah Ranjang 7 Tahun
Pengakuan Tanuri ke penyidik, pertengkaran ini dipicu niatnya meminta tanah untuk warisan anaknya tapi ditolak Robiyah hingga membuatnya naik pitam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini, Tanuri (74) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rejotangan, Rabu (30/3/2022).
Ia menjadi tersangka tunggal kasus kematian istrinya, Robiyah.
"Dia tersangka tunggal," terang Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto saat dikonfirmasi.
Berikut deretan faktanya :
1. Pelaku mengaku tak bermaksud mencelakai
Dari pengakuan Tanuri, ia tak bermaksud mencelakai istrinya.
Selasa (29/3/2022), Tanuri mendatangi rumah Robiyah lalu mereka terlibat pertengkaran.
Tanuri menarik rambut istrinya sampai terjatuh hingga kepalanya membentur lantai.
Baca juga: Pemotor yang Tertabrak Rangkaian KA Singasari di Tulungagung Meninggal Dunia di Rumah Sakit
"Pengakuan tersangka, kepala korban membentur lantai saat terjatuh.
Dia membantah membentur-benturkan kepala istrinya ke lantai," sambung AKP Hery Poerwanto.
2. Mayat Robiyah Diotopsi untuk memastikan penyebab kematian
Untuk memastikan penyebab kematian Robiyah, polisi akan melakukan autopsi.
Hasil otopsi diharapkan bisa memastikan luka apa saja yang dialami korban, termasuk dugaan jeratan di area laher.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.