Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka

Kasus seorang pria dibunuh oleh 3 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Lampung tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri lantaran telah dianggap durhaka. 

Tak sampai di situ, Riswan Efendi juga ikut memegangi kedua tangan korban.

"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.

Akibatnya, korban tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah.

"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.

Baca juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Baju di Septic Tank, Diduga Dibunuh, Ada Tanda Kekerasan

Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah)

Sebelum disiarkan meninggalnya Firman Firdaus di masjid, para pelaku lebih dahulu membersihkan darah yang membanjiri dapur rumah dengan menggunakan air.

Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," ucap Edy Qorinas.

Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan pada Kamis (31/3/2022) lalu, beserta barang bukti balok kayu dan tali tambang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas