Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi 4 Warga Klaten Soal Nilai Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam amar putusannya juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasasi 4 Warga Klaten Soal Nilai Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Mahkamah Agung
Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol 

Laporan Wartawan Jateng Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Upaya hukum kasasi oleh 4 warga Kabupaten Klaten ke Mahkamah Agung yang tidak puas dengan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo kandas.

Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan dari 4 warga Klaten tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, saat ini 4 perkara tol sudah turun kasasinya dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon.

"Per hari ini, Selasa 12 April 2022 sudah ada 4 perkara tol yang turun kasasinya yakni perkara nomor 122, 132, 134, dan 141 dengan amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Rudi Ananta Wijaya saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Selasa (12/4/2022).

Selain menolak 4 kasasi yang diajukan oleh warga terdampak tol itu, Mahkamah Agung dalam amar putusannya juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Admin Akun Instagram yang Sebar Video Hoaks Klitih di Klaten Minta Maaf

Baca juga: Satu Keluarga yang Tewas Dalam Kebakaran Bengkel Warakas Sempat Minta Tolong dan Gedor Pintu

Rudi mengatakan, setelah MA melakukan putusan, langkah dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten segera memberitahukan tentang isi putusan tersebut kepada pihak pemohon.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan jika terdapat 13 warga Klaten yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jumlah 13 warga itu berasal dari 2 desa di Kecamatan Ngawen, 11 warga dari Desa Manjungan dan 2 warga dari Desa Pepe," sebutnya.

Menurut Sulis, pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana dalam proses pembebasan tanah terdampak proyek tol itu sehingga dirinya bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 "Kita kan cuma pelaksana dan kita tunggu saja putusan lebih lanjut, jadi kita tidak membuat aturan sendiri dan kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan undang-undang yang ada," jelasnya. (Mur)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasasi 4 Warga Klaten Soal Nilai Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Ditolak MA, Malah Harus Bayar Segini

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas