Polisi Tangkap Guru Ngaji di Serang Karena Berbuat Bejat Terhadap Muridnya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
NF (48), seorang guru mengaji diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - NF (48), seorang guru mengaji diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun.
Warga Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
"Orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun pada 1 April 2022 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/4/2022).
NF tidak bisa mengelak saat orangtua korban memperlihatkan aksi cabulnya yang terekam closed circuit television (CCTV) di rumah korban.
Orangtua korban yang tak terima atas perbuatan NF kemudian melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Baca juga: Para Lurah di Kota Serang Banten Kurang Antusias Ikuti Pesantren Kilat, Ini Tanggapan Kemenag
Dipaparkan Dedi, peristiwa pencabulan itu berawal saat korban diajarkan mengaji oleh pelaku di ruang tamu rumah korban.
Saat itu, kedua orangtua korban berada di kamar tidur melihat kejanggalan dari rekaman kamera pengawas.
"Terungkap berkat CCTV yang dipasang di dalam rumah korban," ujar Dedi.
Dari rekaman itu, NF yang sudah beristri dan memiliki anak itu terlihat meraba-raba tubuh korban dan memaksa memegang alat vitalnya.
Baca juga: Kondisi AKP Rudi Wira, Polantas yang Diserang Massa Demo di DPR Mulai Membaik
"Korban yang ditanya oleh ibunya menceritakan semua kejadian pencabulan tersebut," kata Dedi.
Pihak keluarga bersama warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polres Serang.
Setelah dilakukan penyidikan, NF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepada Polisi, NF mengakui perbuatannya karena nafsu dan khilaf.
"Baru satu kali ngelakuin gitu, saya khilaf," kata NF.
NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tandas Dedi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Santri Ini Disuruh Pegang Alat Kelamin Guru Ngaji, Aksi Bejat Terekam CCTV