Warga Bima NTB Meninggal di Jepang, Tak Tercatat Sebagai Pekerja Migran Indonesia
Pemuda asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB, Amrin, yang meninggal dalam kecelakaan kerja di Jepang
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Pemuda asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB, Amrin, yang meninggal dalam kecelakaan kerja di Jepang, ternyata tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ini diketahui setelah pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bima, mengecek data yang bersangkutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Fatahullah mangaku, langsung mengecek sistem dan sampaikan ke BP2MI begitu mendapat informasi dari keluarga almarhum.
"Nama almarhum dalam sistem tidak ditemukan. Almarhum bukan kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI)," sebutnya.
Ini terjadi jelas Fatahullah, karena bidang kerja dan pemberangkatan almarhum tahun 2016 lalu, dibawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Olahraga (Dikbudpora).
Baca juga: Penyelenggaraan Haji Dibuka Tahun Ini, Usia Calon Jamaah Haji Dibatasi
Kendati demikian, kepulangan almarhum tetap akan difasilitasi, seperti halnya pelayanan terhadap PMI pada umumnya.
"Begitu juga soal hak yang belum dipenuhi. Akan ditangani oleh bidang lain di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)," tandasnya
Sementara itu, Zulkifli keluarga almarhum Amrin menyampaikan, jika seleksi yang bersangkutan statusnya magang dengan masa kontrak tiga tahun.
"Status almarhum saat itu sebagai peserta magang, dengan masa kontrak tiga tahun. Mulai tahun 2017 hingga 2019 lalu," jelasnya.
Kemudian tiba waktu masa kontrak berakhir, saat itu almarhum berkeinginan untuk pulang ke tanah air, tapi tidak dibolehkan.
"Karena covid, semua penerbangan tidak ada. Akhirnya masa training diperpanjang, sampai almarhum meninggal saat ini," ungkap Zulkifli.
Baca juga: Mengenal Peristiwa Nuzulul Quran: Asal-usul, Keistimewaan, hingga Amalannya
Baca juga: Berhasil Menang Besar di Semifinal Ketupat Mayday, PLN Tancapkan Kaki ke Final dan Targetkan Juara
Sejauh ini, keluarga sudah mengajukan surat permohonan kepada pihak terkait untuk pemenuhan hak Amrin sebagai pekerja.
Mulai dari gaji, tabungan, asuransi hingga fasilitas lain yang tertera dalam kontrak.
"Alhamdulillah pelayanan mereka cukup bagus. Semoga dipercepat penyaluran hak almarhum," harapnya.
(TribunLombok.com, Atina)