Alasan Kejagung Hentikan Kasus Ayah Curi Dinamo Untuk Bayar Utang Pernikahan sang Anak
Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan alasan penghentian penuntutan Aries Dharsono lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.
Adapun kasus ini juga telah diselesaikan secara damai dengan korban.
"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Ketut, pertimbangan lainnya karena Aries mencuri dinamo tersebut untuk membayar utang pernikahan anaknya. Masyarakat pun merespons positif terkait penghentian penuntutan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Seorang Ayah yang Mencuri Demi Bayar Utang Pernikahan Anaknya
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak Tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif.
Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
"Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat," ungkap dia.
Adapun insiden pencurian itu terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu. Tersangka Ariesal mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
"Dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun," jelas Ketut.
Ia menuturkan tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R. Mobil itu dipinjam dari adik tersangka bernama Gaguk.
Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Kemudian, tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar sore hari.