Berkelahi Karena Mabuk, Seorang Suami di Yogyakarta Mengaku Korban Kejahatan kepada Istrinya
AK mengaku sebagai korban kejahatan jalanan. Kisahnya itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Editor: Erik S
Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, AK dalam jumpa pers menceritakan sebelum menjadi viral, dirinya awalnya mengambil order di salah satu resto.
Saat itu, dia ditanya oleh teman-temannya sesama ojek online tentang luka lebam di bagian mata.
"Saya ditanya beberapa rekan-rekan driver, karena masih kondisi setengah sadar dan takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban dari tindak kejahatan. Saya ditanya dan tidak tahu difoto. Lalu, malamnya saya diberitahu ternyata sudah di-posting di beberapa akun media sosial," ungkap dia.
AK menuturkan, istrinya memang sempat menulis komentar postingan di media sosial. Mengetahui itu, AK mengaku meminta istrinya tidak perlu lagi melanjutkan berkomentar.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma