Berkelahi Karena Mabuk, Seorang Suami di Yogyakarta Mengaku Korban Kejahatan kepada Istrinya
AK mengaku sebagai korban kejahatan jalanan. Kisahnya itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Editor: Erik S
Saat ditanya teman-temanya, AK kembali berbohong telah menjadi korban kejahatan jalanan. Cerita AK tersebut kemudian viral di berbagai media sosial.
"Saudara AK dan istrinya me-reply komen terhadap postingan-postingan yang ada di IG dan akun Facebook tersebut. Tidak hanya me-reply biasa-biasa saja, namun menceritakan ulang cerita yang disampaikan saudara AK ini," urai dia.
Setelah viral, akhirnya dibentuk tim gabungan baik dari Ditreskrimum Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Disindir soal Advokat Terlalu Hedonis, Hotman Paris: Apa Salah Advokat Punya Klub dan Lamborghini?
"Setelah melakukan penyelidikan yang diduga TKP, teman-teman di lapangan mendapatkan bantuan dari Kepala Dukuh dan beberapa saksi yang menyatakan tidak ada kejadian seperti yang disebutkan di beberapa akun medsos tadi hari Rabu antara jam 1 hingga jam 2 dini hari. Ternyata tidak ada kejadian itu," ujar dia.
Motif pelaku terungkap
Tim terus melakukan penelusuran dan didapati identitas AK. Setelah itu, AK diajak untuk melakukan pra rekontruksi.
Saat pra rekontruksi tersebut AK masih berbohong menjadi korban kejahatan jalanan dengan menunjukan matanya yang lebam.
"Proses pra rekontruksi berjalan terus, setelah menemui banyak kejanggalan akhirnya saudara AK mengaku cerita yang dia buat itu adalah bohong, tidak benar," ujar dia.
Motif AK membuat cerita fiktif, lanjut Ade, karena takut dengan istrinya. AK takut ketahuan tidak bekerja dan hanya minum-minuman keras.
"Motif saudara AK ngomong ke mana-mana terutama ke istrinya adalah karena takut dimarahi istrinya. Dianggap tidak bekerja, dianggap main-main karena faktanya sejak jam 23 hari Selasa sampai dengan menjelang subuh mereka memang minum-minuman keras," tutur dia.
Baca juga: Aksi Kejahatan Klitih Sedang Marak di Yogyakarta, Ridwan Kamil Sarankan Ini ke Pemda
Ade mengungkapkan, ini merupakan permasalahan yang sangat serius karena informasi bohong ini telah viral.
Seolah-olah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat. Terhadap peristiwa ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Apabila kami menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini, maka kami akan proses dengan tuntas agar menimbulkan efek jera dan agar tidak berulang kepada pihak lain yang ingin membuat situasi tidak aman di Yogya," ucap dia.
Apabila nantinya terbukti adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, nantinya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pindana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.