Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Minta THR, Begini Respons Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang.
Dari surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor surat.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.
Jika dilanggar, akan ada aturan khusus yang mengaturnya.
Baca juga: Intip Besaran THR PNS yang Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.
"Kata siapa? Ada THR, besarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.
Saat ditanya besaran THR bagi tenaga honorer Satpol PP, Syafrudin meminta agar menanyakan kepada dinas terkait.
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan adanya surat permintaan THR hanya oknum.
Kusna juga meminta agar hal itu diabaikan saja.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi kepada Buruh: Kalian Berdoa di Sini Semoga THR Segera Cair
"Tidak usah ditanggapi surat tersebut, kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan," katanya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Diduga Minta THR, Kasatpol: Tak Usah Ditanggapi