Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Jawa Timur Tidak Dapat THR
Tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tidak mendapatkan (THR).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tidak mendapatkan (THR).
Pemkab hanya mengakomodir THR untuk ASN dan PPPK.
Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah honorer se-Kabupaten Lumajang sebanyak 6.953. Dari 6.953 itu, 3.062 orang di antaranya merupakan guru honorer dan 730 orang tenaga kesehatan.
Ketiadaan THR untuk ribuan tenaga honorer menimbulkan kritik. Sebab para honorer itu merasa jam kerja atau tanggung jawab selama ini yang diemban selalu sama dengan golongan PNS.
Baca juga: Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Taufik Hidayat, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang mengatakan, pemberian THR untuk tenaga honorer tidak tertuang dalam peraturan pemerintah. Yang berhak mendapatkan THR hanya pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kalau kami berikan THR kepada para pegawai kontrak ya tambah salah, karena memang aturannya tidak memperbolehkan malah bisa jadi temuan BPK," jelas Taufik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan, keputusan tidak adanya THR bagi tenaga honorer karena semua tenaga tersebut berstatus pegawai kontrak bulanan. Sehingga Pemkab tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 untuk para honorer.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ribuan Tenaga Honorer di Lumajang Tak Terima THR