Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan

Seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).

Editor: Erik S
zoom-in Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Karena Bertanya Mengenai THR ke Pimpinan
net
Ilustrasi dipecat Seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR). 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi

Penulis: Siti Aminah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas