Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Oknum Polisi Peras Pengendara di Bogor, Motif Cari Keuntungan Pribadi, Kini Terancam Dipecat

Oknum polisi peras pengendara motor hingga jutaan rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kini sang oknum terancam dipecat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in VIRAL Oknum Polisi Peras Pengendara di Bogor, Motif Cari Keuntungan Pribadi, Kini Terancam Dipecat
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/txtdrberseragam dan Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan. 

Ia ditangkap di kediamannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.

Baca juga: Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.

Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.

Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.

Berita Rekomendasi

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.

Terancam dipecat

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang.
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang. (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.

Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.


Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.

Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).

Baca juga: VIRAL Bocah 2 Tahun Pakai Popok Dewasa, Dilakukan sejak Usia 1 Tahun, Miliki Bobot 30 Kg

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas