Wanita 53 Tahun Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Cileungsi Bogor
AR, wanita berusia 53 tahun diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - AR, wanita berusia 53 tahun diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
AR diciduk polisi atas kasus pencurian perhiasan senilai puluhan juta di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Kota Wisata Cibubur.
"Setelah Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AR," kata Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Selasa (26/4/2022).
Perhiasan emas yang dicuri pelaku ini berjumlah cukup besar hingga bernilai puluhan juta Rupiah.
Menurut Polisi, pelaku dan korbannya ini saling kenal dan pencurian dilakukan saat pelaku bertamu ke rumah korban.
"Pelaku AR ini dengan korban saling kenal, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022," kata AKP Ita Puspita Lena.
Baca juga: Warga yang Tinggal di Kebon Pala, Tepian Kali Ciliwung Terendam Banjir Air Kiriman dari Bogor
Saat bertamu dan disaat ada kesempatan, pelaku masuk ke kamar korban dan menggasak perhiasan yang dia temukan.
Pelaku berhasil mencuri perhiasan 1 buah emas kuning seberat 15.700 gram, 1 buah gelang emas kuning seberat 31 gram dan satu buah gelang emas kuning seberat 27 gram 18 karat.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Pasien saat RSUD Leuwiliang Bogor Terbakar: Ada Petir Menyambar
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp 38 Juta," kata AKP Ita Puspita Lena.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah Saat Bertamu, Wanita di Cileungsi Bogor Dibekuk Polisi