Remaja di Rokan Hilir Cabuli Anak Berumur 5 Tahun, Terungkap Berawal Kecurigaan Ibu Korban
Perbuatan itu terjadi saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, ROHIL - Remaja berusia 17 diamankan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir karena mencabuli anak berusia 5 tahun, Senin (25/4/2022).
Polisi melakukan penangkapan setelah ibu kandung korban melapor ke polisi bahwa anaknya sering dicabuli oleh pelaku.
Perbuatan itu terjadi saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.
"Telah diamankan satu laki-laki yang berumur 17 Tahun 4 Bulan, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan masih berumur 5 Tahun 11 Bulan," jelas AKP Juliandi.
Baca juga: Duda di OKI Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Baru Berumur 11 Tahun
Penangkapan ini dilakukan menindak lanjuti atas laporan ibu kandung korban, yang melaporkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib pelapor melihat anak gadisnya ( korban) selalu menekankan tangannya ke arah kemaluan.
Melihat hal tersebut membuat sang ibu curiga dan menanyakan apa yang terjadi, hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah disetubuhi beberapa kali oleh terduga pelaku.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa sterkejut apa yang dialami oleh anaknya tersebut dan langsung mencari suami pelapor, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah.
Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti dari kejadian ini 1 buah celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak anak warna merah corak lingkarang kuning, dan 1 buah singlet anak anak warna Putih serta hasil visum et revertum tadi.
Tersangka sudah di amankan dan sedang menjalani proses hukum, dan Kepada tersangka ini di persangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Putrinya Usia 5 Tahun Sering Menekan Area Kemaluan, Sang Ibu Curiga Hingga Terkuak Fakta Ini