Ngaku Punya Orang Dalam, Pria di Madiun Tipu Warga hingga Rp150 Juta, Modus Iming-iming Lulus CPNS
Seorang pria 53 tahun bernama Timur Hariyanto harus rela berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke kepolisian setelah penipu Wasilah (45)
Editor: Endra Kurniawan
Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.
"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.
Baca juga: IRT di Semarang Tipu Warga hingga Rugi Rp1,1 Miliar, Modus Jual Popok Bayi dengan Harga Murah
Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.
Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.
Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasang Tarif Rp 150 Juta, Pria di Madiun Ngaku Bisa Loloskan Anak Korban Jadi PNS, Begini Endingnya
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)