Cerita Pilu Gadis di Kukar Dipaksa Layani Ayah Tirinya hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban
Cerita pilu seorang gadis dipaksa layani nafsu ayah tirinya terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Editor: Endra Kurniawan
Akhirnya ungkap Iptu Chandra, tersangka pun merudapaksa anak tirinya tersebut dan korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan bejat itu, dengan menutup wajahnya menggunakan selimut saat tengah dirudapaksa ayah tirinya.
"Setelah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, kembali tersangka berkata ke korban dengan mengatakan janji ya kamu jangan cerita ke siapa –siapa. Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.
"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Ayah di Sebulu Kukar Rudapaksa Anak Tirinya yang Hamil 6 Bulan, Ancam Ibu Korban Dibunuh
(TribunKaltim.co/Aris Joni)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.