Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar

Suami istri tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PNPB Rp 3 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022) 

Kronologi

Dilaporkan bahwa suami-istri anggota Polres Blora terjerat Kasus Korupsi setelah diduga tidak menyetorkan anggaran ke khas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea

Kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Blora ke Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan keterangan, dana Rp3 miliar yang tidak disetorkan ke PNBP diduga malah digunakan kedua terduga untuk investasi online.

Suami-istri anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Keduanya merupakan sepasang suami istri, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Awal mula terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum anggota polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

"Harusnya yang disetor ke PNBP itu setahun sekitar Rp 17.747.000.000 tapi ternyata yang disetorkan cuman Rp 14 miliar," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi

Berita Rekomendasi

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," imbuh dia.

Jatmiko juga menerangkan uang negara yang tidak disetorkan ke negara tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online PayPal.

Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara malah dititipkan ke suaminya.

Kejaksaan menyebut alasan Eka menyetorkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee, akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," jelas dia.

Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas