Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar
Suami istri tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PNPB Rp 3 miliar
Editor: Erik S
"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.
Baca juga: Polemik Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.
(/kim/Tribun Jateng/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami-istri Anggota Polres Blora Ditahan Kejari