Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya

Polda Sumatera Selatan membantah menolak laporan Briptu Suci Darma saat melaporkan suaminya.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya
Instagram @sucidrama
Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Polda Sumatera Selatan membantah menolak laporan Briptu Suci Darma saat melaporkan suaminya.

Dugaan penolakan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Briptu Suci Darma.

"Bukan ditolak," kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.

Baca juga: Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI

"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.

"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Polwan ini melaporkan suaminya, DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI.

Baca juga: Siapa Oknum Polwan yang Sempat Tolak Laporan Briptu Suci Darma? Padahal Tahu sang Polwan Kini Hamil

Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.

Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.

"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.

Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.

"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat. Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet," ucapnya.

Baca juga: Nasib Briptu Hasbudi, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Sebagai kuasa hukum, Titis sangat menyayangkan sikap penyidik terhadap Briptu Suci Darma.

Apalagi kliennya tersebut juga bertugas di Polda Sumsel yang semakin membuat Titis tidak habis pikir dengan perlakuan tersebut.

"Masak sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," ujarnya.

Setelah melalui proses yang dirasa memusingkan, akhirnya laporan Briptu Suci Darma diterima.

Secara gamblang Titis menyebut, laporan itu diterima setelah ada penyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.

"Akhirnya ada seorang polwan yang sangat baik, dia tugas di Subdit Kamneg (Polda Sumsel). Dia empati dengan kasus ini. Polwan itu bilang lapor saja pada saat saya piket, akhirnya kami melapor ditanggal 25 April tepat jam 21.00 malam," ujarnya.

Titis mengungkapkan, kliennya sangat berharap mendapat keadilan atas rasa sakit hati yang sudah dia rasakan.

Baca juga: Awal Mula Polwan Suci Curiga Perselingkuhan Suami dan Rekan Kerjanya, DKM Senyum-senyum Lihat HP

Briptu Suci Darma sangat berharap proses hukum atas laporan yang sudah dibuatnya bisa diproses sebagaimana hukum berlaku serta suaminya diberhentikan sebagai ASN.

"Nanti tuntutan lain akan kita tentukan lagi apakah itu pembatalan pernikahan atau perceraian. Sebab menurut kami ada dualisme yang perlu kami pelajari lagi. Bila perkawinan yang ada cacat seperti ini, itikad buruk, pembohongan, ya kami bisa membatalkan. Cuma kan karena dia (Briptu Suci) lagi hamil, itu yang jadi pertimbangan bagaimana selanjutnya," kata Titis.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Briptu Suci Darma Sebut Klien Dapat Kendala Saat Lapor ASN OKI Selingkuh, Ini Kata Polda

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas