Fitting Beberapa Baju Tapi Tak Jadi Beli, Pedagang Kesal, Hajar Pelanggannya hingga Babak Belur
Jajaran Polsek Kedaton di Bandar Lampung, turun tangan melakukan penyidikan dan menangkap pelaku penganiayaan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - MJF (31), seorang pedagang pakaian di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, melakukan penganiayaan terhadap pelanggannya.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022), lalu sampai menyebabkan korban yang diketahui bernama Andi Irawan (40) mengalami luka lebam di bagian wajah.
Korban yang merupakan warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, membuat laporan ke Polsek setempat.
Jajaran Polsek Kedaton langsung turun tangan melakukan penyidikan.
Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Polisi Tindak Mahendra Dito Terkait Dugaan Penganiayaan
Akhirnya pelaku diamankan Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB di toko tersebut.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat korban datang ke toko pakaian milik pelaku.
Korban awalnya datang dengan niat untuk membeli pakaian di toko tersebut.
"Korban sempat mencoba beberapa pakaian yang dijual pelaku, ternyata belum cocok sehingga timbul selisih paham," kata Atang, Sabtu (14/5/2022).
Selisih paham itu memicu emosi pelaku.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Diringkus, Terus Melawan saat Polisi Beri Tembakan Peringatan
Berlanjut dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan tangan kosong.
Pelaku beberapa kali memukuli korban hingga menyebabkan wajah korban mengalami luka lebam.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polsek Kedaton.
"Hari itu juga korban membuat laporan ke kami, dengan melampirkan bukti visum," kata Atang.
Atang menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.
Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejak Kamis kemarin langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Atang.
Menurut Atang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Atang.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Pedagang Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pembeli hingga Lebam, https://lampung.tribunnews.com/2022/05/15/kronologi-pedagang-pakaian-di-bandar-lampung-aniaya-pembeli-hingga-lebam?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.