Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Sempat Kabur ke Tebing Tinggi
Pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial MK (38) di Aceh Selatan, NAD diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun bersama ibu kandungnya melaporkan kasus itu ke Mapolres.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin (16/05/2022) mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Baca juga: Remaja Aceh Tengah Tenggelam Saat Mandi di Danau Lut Tawar Takengon
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi.
Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun