Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Sempat Kabur ke Tebing Tinggi

Pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Sempat Kabur ke Tebing Tinggi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial MK (38) di Aceh Selatan, NAD diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. 

Aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun bersama ibu kandungnya melaporkan kasus itu ke Mapolres. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin (16/05/2022) mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Baca juga: Remaja Aceh Tengah Tenggelam Saat Mandi di Danau Lut Tawar Takengon

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi.

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara.

BERITA REKOMENDASI

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas