Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia
Viral seorang perempuan yang memiliki dua suami di Cianjur diusir warga. begini hukum poliandri di Indonesia
Editor: Wahyu Aji
Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.
Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022).
Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain pun terbongkar.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.
Baca juga: Istri Menikah Diam-diam, Pria Cianjur Ini Mengaku Sempat Murka namun Kini Ikhlas
"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," tuturnya.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.
Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).
Hukum poliandri di Indonesia
Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.
Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.
Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.
Baca juga: Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Bajunya Dibakar hingga Dicerai Suami Pertama