Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia

Viral seorang perempuan yang memiliki dua suami di Cianjur diusir warga. begini hukum poliandri di Indonesia

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia
Kolase Instagram @ndorobei.official
video viral warga usir istri bersuami dua hingga bakar baju-bajunya 

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. 

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak. 

Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.  

Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ( Faisal Zamzami/ Serambinews.com )

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Wanita Bersuami Dua di Cianjur, Nekat Nikahi Dua Pria, Viral Warga Usir dan Bakar Pakaiannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas