Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ASN di Kota Bima Terancam Dipecat Setelah 2 Tahun Tak Masuk Kerja, Tugas di Kelurahan

Seperti diketahui, ASN berinisial (HD) tersebut bertugas di Kantor Kelurahan Manggemaci, Kota Bima ini.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Seorang ASN di Kota Bima Terancam Dipecat Setelah 2 Tahun Tak Masuk Kerja, Tugas di Kelurahan
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipecat.

Hal ini lantaran yang bersangkutan telah meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya selama dua tahun berturut-turut.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima, A Rosyd Ruum, Selasa (24/5/2022).

Seperti diketahui, ASN berinisial (HD) tersebut bertugas di Kantor Kelurahan Manggemaci, Kota Bima ini.

Baca juga: Mengenal Laut Biru, Gerakan Lingkungan yang Patroli Bersihkan Sampah di Pantai

"Yang bersangkutan berinisial HD," ungkap saat ditemui Selasa (24/5/2022).

Rosyd mengungkap, berdasarkan laporan dari kelurahan, HD telah meninggalkan tugasnya selama 2 tahun berturut-turut.

Berita Rekomendasi

Atasan HD pun, kata Rosyd, sudah berupaya lakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhinya.

Sedangkan di tingkat BKPSDM saat ini, dalam tahap proses awal dengan pemanggilan pertama kepada HD untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, apa yang dilakukan HD terkategori pelanggaran berat.

"Maka sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak terhormat," ungkap Rosyd.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses sesuai tahapan yang diatur UU.

BKPSDM akan melakukan pemanggilan klarifikasi hingga tiga kali.

Jika yang bersangkutan tidak kunjung hadir, maka akan digelar rapat penentuan sanksi, merujuk pada aturan yang ada.

Baca juga: Chikungunya di Kota Bima Terus Menyebar, Warga Terjangkit Bertambah

Ditemui secara terpisah, Camat Mpunda Iskandar Zulkarnain mengaku tidak mengetahui pasti alasan HD meninggalkan tugasnya sebagai ASN.

"Secara kelembagaan, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Tapi tidak pernah dipenuhi," tandasnya.

(TribunLombok.com, Atina)

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas