Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Palembang Tikam 2 Remaja hingga Tewas setelah Rampas Pisau Milik Korban, Ini Motifnya

Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena menikam dua remaja hingga tewas.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda di Palembang Tikam 2 Remaja hingga Tewas setelah Rampas Pisau Milik Korban, Ini Motifnya
kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena menikam dua remaja hingga tewas. 

"Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi," katanya.

Ia menjelaskan, saat itu pelaku berhasil merampas senjata tajam milik Rendi.

Karena senjata tajamnya telah berhasil direbut pelaku, Rendi langsung berusaha melarikan diri.

"Namun naas meskipun telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung," katanya.

Melihat temannya telah dilukai oleh pelaku, Mario langsung berusaha menolong Rendi yang saat itu telah terluka.

"Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan," terang dia.

Merasa telah berhasil melumpuhkan kedua korbannya, palaku langsung melarikan diri.

Baca juga: Tersangka Masih Pelajar, Sopir Pajero Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Ada Kelainan Jantung

BERITA TERKAIT

Sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit.

"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya. Korban Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit."

"Sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria, nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.

Dari peristiwa tersebut, Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pisau Rendi Tewaskan Pemiliknya, Dua Remaja Tewas di Tangan Seorang Pemuda, Pembunuhan di Palembang

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas