Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu
Serambinews.com/Hendri
Ridwan dan Maimun korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, Maimun (38) dan Ridwan (38).

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," ujar Kombes Pol Winardy.

Dalam konferensi pers kemarin, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam lalu.

Kelima tersangka tampak diborgol dan dipakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.

BERITA REKOMENDASI

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," jelasnya.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.

Baca juga: Pelaku Penembakan yang Menewaskan Ridwan & Maimun Masih Misteri, Polisi Temukan 4 Selongsong Peluru

"Kita juga mengamankan satu sepeda motor jenis Supra X," ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan dari 23 saksi.


"Kita sudah menerbitkan laporan polisi tanggal 14 Mei 2022.

Namun demikian, polisi masih memburu pelaku utama atau eksekutor yang turut membawa senjata yang digunakan untuk menghabisi korban pada malam itu.

"Identitasnya sudah kita kantongi, tim sedang memburu eksekutor atau otak pelaku. Kita lakukan penindakan dan pengejaran. Nanti akan kita kabari segera jika sudah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022).

Meski sudah mengantongi identitas, namun Winardy belum mau mengungkap identitas otak pelaku tersebut ke media.

"Sabar dulu, nanti akan segera kita berkabar. Jika sudah tertangkap nanti akan terungkap semuanya," kata Winardy yang didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Mulyadi, dan Kasubdit I Lemneg Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto.

Winardy juga mengatakan, eksekutor tersebut juga membawa senjata yang digunakan untuk menghabiskan kedua korban pada malam itu.

Anak Ridwan, korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menangis di gendongan ibunya, mengetahui ayahnya telah meninggal dunia, Jumat(13/5/2022). Ridwan dan Maimun ditembak orang tak dikenal pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Anak Ridwan, korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menangis di gendongan ibunya, mengetahui ayahnya telah meninggal dunia, Jumat(13/5/2022). Ridwan dan Maimun ditembak orang tak dikenal pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. (Istimewa)

"Iya senjatanya sudah dibawa, kita hanya menemukan selongsong peluru berkaliber 5,56 di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red)," tambah Kabid Humas Polda Aceh.

Untuk mengetahui apa jenis senjata yang digunakan pelaku untuk menghabiskan kedua korban, menurut Winardy, Polda Aceh akan mengirim selongsong peluru tersebut ke laboratorium forensik (labfor) guna dilakukan identifikasi.

"Kita juga akan mengirim sebo yang kita temukan di TKP untuk pengecekan DNA sebagai pembanding," ungkap Winardy.

Kasus ini waktu kejadiannya 12 Mei 2022, dengan locus di Gampong Aneuk Glee, Kecmatan Indrapuri, Aceh Besar," katanya.

Kronologis Penembakan

Winardy mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat kedua korban pulang dari kebun menuju rumahnya.

Tiba-tiba di tengah perjalanan dicegat oleh para pelaku.

Baca juga: 2 Warga di Aceh Besar Tewas Ditembak OTK, Beraksi saat Korban Mengendarai Sepeda Motor

"Saat itu korban langsung ditembak oleh pelaku," jelas Winardy.

Setelah ditembak,korban masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa.

Lalu, Mustafa datang dengan warga lain dan anggota Polsek setempat untuk menyelamatkan mereka.

"Setelah ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit di Indrapuri dan kemudian dirujuk ke RSUZA. Dan, pada hari berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Dipicu Dendam

Kombes Pol Winardy SH SIK MSi menegaskan, penembakan yang menewaskan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar tersebut adalah kriminalitas murni dan tak terkait dengan isu atau kelompok-kelompok tertentu di Aceh.

Karena itu, Winardy meminta masyarakat tak berspekulasi terkait kasus penembakan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu berspekulasi, data yang kita dapatkan sesuai hasil penyelidikan. Kasus ini tidak terkait dengan kelompok tertentu. Ini murni kriminal biasa," kata Winardy.

Dua korban Maimun (38) dan Ridwan (38) yang ditembak hingga bersimbah darah oleh pelaku, ditengarai karena persoalan pribadi.

Lima tersangka kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022)
Lima tersangka kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022) (Serambi Indonesia)

Menurut Winardy, pelaku menyimpan dendam terhadap korban hingga tega menghabisi mereka dengan timah panas pada malam itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penembakan tersebut karena dendam pelaku kepada korban.

Namun penyidik masih mendalami kemungkinan ada motif lain di balik peristiwa tersebut.

"Motifnya karena sakit hati dan dendam. Namun, motif lain masih kita dalami dan eksekutor utama juga masih diburu," ujarnya.

Ditanya dendam terkait apa yang menyebabkan pelaku tega menghabisi kedua korban, Winardy belum mau membeberkannya.

"Saat ini masih kita dalami. Dendam ini lagi kita telusuri terkait apa antara keduanya karena masih ada tersangka lain yang kita kejar," pungkas Kombes Pol Winardy. (dan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Buru Eksekutor Warga Indrapuri, Lima Pelaku Terlibat dalam Penembakan Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas