Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M

Kasus penipuan dengan modus arisan bodong kembali terjadi. Seorang wanita berumur 22 tahun, Anggrita Putri Khaleda berhasil diamankan Polda Jatim.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan bermodus arisan bodong yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,1 miliar di Surabaya. 

Namun, saat bisnis arisannya mulai bermasalah dan dikejar-kejar korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor, pada bulan Maret 2022, tersangka memutuskan pindah tempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"Di Bali ngontrak di Denpasar. Awalnya di Wiyung, dengan adanya masalah dia kabur ke Bali. Sudah di Bali selama 2 bulan," pungkasnya.

Mengenai uang hasil kejahatan praktik bisnis arisan bodongnya itu, tersangka telah menggunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Termasuk, melunasi utang piutang pribadi dengan pihak lain, yang membelenggunya selama ini.

"Hasil pemeriksaan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sama membayar utang yaitu pengakuannya," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang korban arisan, SIN mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG).

Ia merupakan satu di antara 13 orang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolda Jatim, dengan nilai kerugian total Rp 200 juta.

Berita Rekomendasi

SIN mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10-20 juta.

Perempuan berambut sebahu itu, tak menampik, jikalau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat.

Baca juga: Ibu Muda di Garut Gelapkan Uang Arisan Rp 494 Juta, Pelaku Juga Tipu Gurunya

Bahkan, bukan dalam hitungan pekan. Melainkan hitungan kurang dari sepekan tepatnya empat hari, dirinya bisa memperoleh keuntungan.

"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKB motor, mobil, perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan-bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," ungkap SIN, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim.

SIN baru menyadari bisnis arisan yang diikutinya mulai bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan.

Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan atau 'macet' untuk memberikan keuntungan baginya, pada bulan Maret 2022.

Diawali dengan perubahan nama bisnis arisan tersebut. Semula bernama Arisan Love, yang berakhir pada akhir tahun 2021 kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas