Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M

Kasus penipuan dengan modus arisan bodong kembali terjadi. Seorang wanita berumur 22 tahun, Anggrita Putri Khaleda berhasil diamankan Polda Jatim.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan bermodus arisan bodong yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,1 miliar di Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus arisan bodong kembali terjadi.

Seorang wanita berumur 22 tahun, Anggrita Putri Khaleda berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Anggrita dilaporkan telah menipu ratusan orang dengan modus arisan bodong.

Akibat ulah pelaku, para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, jumlah korban yang termakan tipu daya pelaku ada 150 orang.

Namun, baru ada 13 orang member yang melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka memanfaatkan media sosial Instagram (IG) untuk mengajak orang lain bergabung dalam bisnis tersebut.

Baca juga: Dirayu akan Dinikahi hingga Dibelikan Mobil, ASN di Bengkulu Ditipu Pacar, Rugi hingga Rp37 Juta

Tersangka membuat sebuah unggahan dalam Insta Story akun IG dengan membubuhi link shortcut yang akan tersambung secara otomatis menjadi anggota WhatsApp (WA) grup, bernama Arisan Love.

"Ada link WA itu dimasukkan di (postingan) IG itu," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Setelah korban masuk ke dalam grup WA tersebut. Para calon member akan ditawarkan tiga sistem arisan. Pertama, sistem arisan reguler. Kedua, duos atau investasi. Ketiga, simpan pinjam.

Pertama, sistem arisan reguler.

Sistem tersebut bekerja, apabila seorang member menanamkan uangnya untuk 20 slot, dan pada berjalannya waktu sang member tidak sanggup dibayarnya, tersangka akan menawarkan cara pembayaran secara mengangsur.

"Sistem reguler. Apabila saya dapat 20 slot. Nanti berjalannya tidak sanggup dibayarnya. Dia akan menawarkan lagi dengan sistem cicilan. Jadi beda lagi. Korban ini ditawarkan lagi. Untuk membayar yang slot itu, pengakuannya," ungkapnya.

Lalu sistem duos atau investasi.

Para member dapat menanamkan modalnya yang akan memperoleh keuntungan dalam waktu dekat.

"Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 2 juta," kata mantan Wakapolres Tabalong Polda Kalsel itu.

Kemudian sistem simpan pinjam.

AKBP Wildan Albert menerangkan, sistem tersebut berjalan saat mendapati seorang member tidak mampu melunasi pembayaran arisan dengan sistem sebelumnya.

Baca juga: TNI Gadungan Tipu Seorang Wanita di Deliserdang, Pelaku dan Korban Berencana Menikah

Member yang tidak mampu melunasi cicilan arisannya akan diminta menyetor kepada pihak pengelola arisan, sejumlah surat ataupun benda berharga sebagai jaminan.

"Nah apabila ada kendala lagi, akan dilanjutkan lagi dengan sistem simpan pinjam. nah dia tidak sanggup membayar, dia akan ada sistem simpan pinjam. dan korbannya juga ada. Itu simpan pinjam itu kita menggadaikan BPKB, itu contohnya," jelasnya.

Para member akhirnya tergiur menanamkan modalnya dalam arisan tersebut secara bertahap, lantaran pihak tersangka memberikan keuntungan yang besar kepada member yang menanamkan uangnya dengan jumlah slot yang banyak.

"Kalau slot itu misalnya 10 slot. Adanya 10 slot. Yang slot pertama kita dapatnya lebih sedikit. (Slot) ketiga, keempat apalagi slot itu yang kita ambil kesepuluh itu, bunganya akan lebih. Seandainya saya untungnya lebih, saya masukkan Rp 10 juta kalau nomor 10, itu dapatnya 15 juta," terangnya.

Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran Rp 1 miliar, saat digelandang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Anggrita Putri Khaleda (22) tersangka arisan bodong yang rugikan 13 orang member hingga mencapai kisaran Rp 1 miliar, saat digelandang anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (31/5/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

"Dengan banyaknya untung, saya simpan, saya ajak lagi teman saya sepupu saya, keluarga saya untuk ikut. Semakin lama semakin banyak dan tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan uangnya, beserta bunganya," tambahnya.

Praktik bisnis dengan sistem lancung tersebut, mulai diinisiasi oleh tersangka sejak Mei 2019 silam.

Tersangka ditangkap oleh penyidik di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan sejak hari penangkapan hingga Selasa (31/5/2022). Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu, diketahui menjalankan bisnis tersebut seorang diri.

Sebelum ditangkap, tersangka tinggal di Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Baca juga: 2 Wanita Muda di Magelang Tipu Puluhan Warga hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Arisan Online

Namun, saat bisnis arisannya mulai bermasalah dan dikejar-kejar korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor, pada bulan Maret 2022, tersangka memutuskan pindah tempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"Di Bali ngontrak di Denpasar. Awalnya di Wiyung, dengan adanya masalah dia kabur ke Bali. Sudah di Bali selama 2 bulan," pungkasnya.

Mengenai uang hasil kejahatan praktik bisnis arisan bodongnya itu, tersangka telah menggunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Termasuk, melunasi utang piutang pribadi dengan pihak lain, yang membelenggunya selama ini.

"Hasil pemeriksaan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sama membayar utang yaitu pengakuannya," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang korban arisan, SIN mengaku, mengenal bisnis tersebut dari tawaran yang dilakukan oleh pihak tersangka melalui Instagram (IG).

Ia merupakan satu di antara 13 orang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolda Jatim, dengan nilai kerugian total Rp 200 juta.

SIN mengaku mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10-20 juta.

Perempuan berambut sebahu itu, tak menampik, jikalau dirinya sempat kepincut dengan arisan tersebut, karena menjanjikan bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat.

Baca juga: Ibu Muda di Garut Gelapkan Uang Arisan Rp 494 Juta, Pelaku Juga Tipu Gurunya

Bahkan, bukan dalam hitungan pekan. Melainkan hitungan kurang dari sepekan tepatnya empat hari, dirinya bisa memperoleh keuntungan.

"Karena diiming-imingi bunga yang banyak. Tanam uang. Dia ngomongnya ada jaminannya. Berupa BPKB motor, mobil, perhiasan. Dan ternyata itu tidak ada. Enggak sampai berbulan-bulan, hanya hitungan hari, hanya 4 hari, tapi ternyata gak ada," ungkap SIN, di depan Gedung Humas Mapolda Jatim.

SIN baru menyadari bisnis arisan yang diikutinya mulai bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan.

Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan atau 'macet' untuk memberikan keuntungan baginya, pada bulan Maret 2022.

Diawali dengan perubahan nama bisnis arisan tersebut. Semula bernama Arisan Love, yang berakhir pada akhir tahun 2021 kemarin.

Kemudian, bisnis tersebut berganti nama menjadi VVIP, bahkan terakhir kali, SIN mendapati kalau bisnis arisan tersebut, kembali berganti nama menjadi DAYLOAN.

"Pertama kalau tahun 2021 bulan Juni, awal naruh Rp 10 juta mulai naik jadi Rp 20 juta. Awalnya, Rp 11,5 juta, kemudian lama kelamaan Rp 10 juta back Rp 15 juta, baliknya jadi 50 persen, itu kayak gak masuk akal. Ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet dari Maret 2022," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Muda di Surabaya Otak Bisnis Arisan Bodong Dicokok Polisi, Terungkap 3 Sistem yang Jadi Modus

(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Berita lainnya seputar arisan bodong.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas