Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan-RB Hapus Tenaga Honorer, Forum Honorer K2 Kota Bima Sebut Sangat Merugikan

Keputusan Menpan-RB yang menghapus tenaga honorer dinilai mendiskriminasi dan sangat merugikan.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menpan-RB Hapus Tenaga Honorer, Forum Honorer K2 Kota Bima Sebut Sangat Merugikan
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
MenPAN RB Tjahjo Kumolo di acara Penyampaian Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 di Jakarta, secara virtual, Kamis (29/07/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Keputusan Menpan-RB yang menghapus tenaga honorer dinilai mendiskriminasi dan sangat merugikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Forum Honorer Kategori dua (K2) Kota Bima, Jubair.

Menurut Jubair pegawai honorer telah mengabdi lama dan memerlukan perhatian dari pemerintah atas kontribusi selama puluhan tahun ini. 

Sementara itu, jumlah honorer di Kota Bima saat ini mencapai 4.000 orang, tersebar pada berbagai OPD di Pemerintahan Kota Bima

Jubair menyebut, jumlah keseluruhan tenaga honorer K2 Kota Bima tahun 2019 berdasarkan rilis BKPSDM sebanyak 1.999 orang.

Belum lagi ditambah non K2 dan perekrutan di atas tahun 2019, jumlahnya tidak sedikit. 

"Jika ditotalkan jumlah tenaga honorer di Kota Bima bisa mencapai 4.000 lebih," sebutnya. 

Baca juga: Honorer Dihapus, Pemerintah Kota Bima Konsultasi ke Menpan RB

Berita Rekomendasi

Jubair pun  telah menggelar pertemuan terbatas, dengan beberapa pegawai honorer lain membahas langkah - langkah yang akan diupayakan. 

"Hasil pertemuan, kita menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Bima," jelasnya. 

Jika merujuk pada daerah lain, ada beberapa kepala daerah yang mempertahankan tenaga honorer. 

Sehingga harapannya kata Jubair, Wali Kota Bima memperjuangkan nasib dan keberadaan tenaga honorer di Kota Bima

"Wali Kota Bima bisa perjuangkan nasib kami dan tidak boleh lepas tangan," harapnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, H A Wahid dalam pernyataan terpisahnya mengatakan, ada sanksi bagi Pejabat Pembina kepegawaian jika tidak menjalankan aturan Menpan-RB soal tenaga honorer. 

Selain itu, juga akan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. 

Baca juga: Lanjutkan Bisnis Narkoba di Rumah Bandar, Wanita Muda di Mataram Terciduk Polisi

Baca juga: Wabup Rumaksi Hadiri Acara Pemberian Bantuan 40 juta Bagi 8 UMKM di Lombok Timur

"Terkait aturan ini akan dibahas bersama dulu. Kami juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat," katanya. 

Mengenai sanksi jika tidak melaksanakan amanat aturan tersebut, Wahid tidak ingin berkomentar banyak.

Karena akunya, akan membahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah. 

Berdasarkan arahan Menpan-RB, para tenaga honorer akan diarahkan ke P3K dan masuk outsourcing.

(TribunLombok.com, Atina)

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas