Siswi SMP di Cilacap Dinodai Ayah Kandung hingga Hamil, Istri Pergoki Aksi Pelaku Dalam Kamar
Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Cilacap. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 40 tahun berinisial S.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 40 tahun berinisial S.
Sementara korbannya AS (16) yang masih berstatus siswi SMP.
Akibat ulah pelaku, kini korban tengah berbadan dua.
Sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria yang dimaksud, berinisial S (40).
Baca juga: ABG 18 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja di Berau, Pelaku juga Kirim Video Syur ke Kakak Korban
Menurut Suryo, perbuatan cabul itu dipergoki sang istri pada Maret 2022.
"Kejadiannya pada bulan Maret. Saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban, mengetahui anaknya disetubuhi suaminya di salah satu kamar di rumah mereka," tutur Suryo dalam konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022).
Suryo menjelaskan, korban adalah pelajar SMP berinisial AS (16).
"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.
Menurut Suryo, setelah melakukan aksi cabul, S mengancam korban dan istrinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil empat bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Rudapaksa dan Curi HP Milik Perempuan Muda di Pademangan
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil. Sempat Tepergok Istri, Langsung Ancam.
(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)