4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM
Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan SIM
Editor: Erik S
Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.
"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.
Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.
Baca juga: Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Bilang Belum Maksimal
"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.
Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Maut Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Pasal Narkotika dan Lalu Lintas