Rumah ASN Tajir Pemkab Bekasi di Subang Disita Polisi
Rumah milik DN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kabupaten Subang disita
Editor: Erik S
" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi
Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.
" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp 25 miliar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya(*)
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar