Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah ASN Tajir Pemkab Bekasi di Subang Disita Polisi

Rumah milik DN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kabupaten Subang disita

Editor: Erik S
zoom-in Rumah ASN Tajir Pemkab Bekasi di Subang Disita Polisi
Ahya Nurdin/tribun jabar)
Tersangka DS, ASN Pemkab Bekasi digiring Petugas Satreskrim Polres Subang, karena terlibat kasus penipuan proyek fiktif, 13 Mei 2022 

" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi

Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.

" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp 25 miliar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya(*)

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas