Sembilan Anak di Bawah Umur di Sinjai Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai namun nyawa tertolong
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Sembilan orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FM yang menyebabkan kehilangan nyawa.
Mereka berinisial FD alis JJ, MPR alias BM, MAI alias DK, IAS alias IP, NRH alias RK, AMA alias UK, MYA alias YD, FH alias FH dan ASS alias SL.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, Kamis (9/6/2022) mengatakan, mereka terlibat langsung dalam penganiayaan FM pada 29 Mei 2022 kemarin
Yang terjadi di kafe Kopi dari Hati Dinas Infokom, Jalan Persatuan Raya Sinjai.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai namun nyawa tertolong.
FM menderita luka di bagian dalam perut dan dada.
Baca juga: Pria Habisi Nyawa Adik Kandung, Niatnya Ingin Cegah Korban yang Hendak Membunuh Orang
Kronologi bermula dari salah satu pelaku yang pernah bermasalah dengan korban.
Tiba-tiba korban dianiaya hingga tak sadarkan diri dan pelaku memilih kabur.
Esok harinya para pelaku ditangkap polisi.
Saat aksi penganiayaan sebagian pelaku terekam kamera CCTV milik Dinas Infokom.
Pada Rabu (8/6/2022) pagi kemarin, polisi melakukan reka ulang.
Dari kegiatan itu, polisi dapat mengetahui posisi dan peranan masing-masing tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 9 Anak Dibawah Umur di Sinjai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia