Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tradisi Bakar Batu Menewaskan Seorang Warga, Pemkab Lanny Jaya Papua Bayar Tanda Damai Rp 5 Miliar

Penjabat Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa sebagai tuan acara menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tradisi Bakar Batu Menewaskan Seorang Warga, Pemkab Lanny Jaya Papua Bayar Tanda Damai Rp 5 Miliar
ISTIMEWA
ATASI KONFLIK – Pemkab Lanny Jaya, Provinsi Papua menyerahkan dana Rp 5 miliar sebagai bentuk permohonan maaf atas tragedi upacara syukur bakar batu dan penjemputan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Petrus Makerkwa hingga ada warga yang meninggal dunia. 

Aparat gabungan TNI-Polri yang berada di lokasi langsung merespons dengan mengeluarkan tembakan peringatan, untuk menghalau massa yang melancarkan lemparan.

Massa sempat mundur dan keluar dari gerbang Kantor Bupati Lanny Jaya.

Namun aksi saling lempar terus berlanjut hingga ke bundaran depan Hotel Nawi Abua Tiom dan Bank BPD cabang Tiom.

Melihat situasi, Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom dan Kapolres setempat turun ke lokasi untuk menenangkan kedua pihak bertikai.

"Kedua kelompok ini akhirnya tenang setelah dimediasi oleh Kapolres Lanny Jaya, bersama mantan bupati Lanny Jaya dan tokoh agama yang ada di sana," kata Kamal.

Baca juga: KRONOLOGI Massa Bakar Rumah Perajin Bambu karena Isu Santet, Berawal Ada Warga Sakit Perut Buncit

Terkini, situasi di Lanny Jaya telah kondusif.

Kedua belah pihak sudah kembali ke kampung masing-masing.

Berita Rekomendasi

Penyelesaian masalah tersebut digelar hari ini.

"Empat kaca jendela Hotel Nawi Abua juga pecah dan satu unit kendaraan roda empat milik Kapolsek Makki juga mengalami kerusakan akibat lemparan batu," kata Kamal.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pemkab Lanny Jaya Bayar Rp 5 Miliar sebagai Tanda Damai saat Tragedi Bakar Batu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas