Brimob Gadungan asal Demak Bawa Kabur Mobil ASN yang Berstatus Janda
Kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan
Editor: Eko Sutriyanto
"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya paa saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia.
Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.
Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Asar.
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.
Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara. (raf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modal Pistol Cicak, Ahmad Asror Luluhkan Hati Janda Tajir Rembang Demi Mobil Brio Merah