Kejanggalan Jenazah staf Pengadilan Agama Kolaka: Ada Lakban di Kaki, 3 Kuku Hilang Seperti Dicabut
Keluarga ungkap keanehan jenazah Firdaus, staf Kantor Pengadilan Agama Kolaka, diduga Firdaus jadi korban pembunuhan, jenazahnya sudah diautopsi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Identitas sosok mayat di Pantai Kayu Angin Kolaka terungkap.
Mayat tersebut adalah Staf Kantor Pengadilan Agama yang hilang bernama Firdaus (37).
Belakangan keluarga Firdaus mengungkap keanehan dari mayat yang ditemukan pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 07.00 Wita itu.
Di antaranya ada lakban di kaki, kuku seperti di copot dan ada luka tusuk serta sayatan di tubuh korban.
Keluarga Ungkap Keanehan pada Jenazah Staf Kantor Pengadilan Agama Kolaka Sultra
Keluarga ungkap keanehan pada jenazah Firdaus, staf di Kantor Pengadilan Agama Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, mayat Firdaus (37) ditemukan seorang wanita bernama Jaenab di pinggir Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Firdaus yang bekerja sebagai staf di Pengadilan Agama Kolaka ini ditemukan pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 07.00 Wita.
Seorang adik korban, Firmansyah (31) membeberkan sejumlah keanehan pada tubuh jenazah sang kakak tersebut.
Keanehan tersebut yakni adanya lakban berwarna yang menempel di kaki sebelah kanan jenazah warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
"Lakban sudah terputus, bergantung di kaki sebelah kanan. Iya (kemungkinan diikat pakai lakban)," ungkap Firmansyah saat dihubungi melalui telepon, pada Rabu (22/6/2022).
Selain itu, menurut Firmansyah, tiga kuku jari kaki kanan Firdaus hilang seperti dicabut, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka tusuk dan tikaman.
Firmansyah menerangkan, luka tusuk terdapat di dada kanan, sayatan di perut, tangan kiri, dan belakang korban.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga pun meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Firdaus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.