Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat

Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Lampung. Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat
indianexpress.com
Ilustrasi seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dirudapaksa pacar dengan modus janji dinikahi. Dua teman pelaku ikut terlibat dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14), sementara pacar korban berinisial Y (14).

Selain Y, 2 teman pelaku juga ikut merudapaksa korban.

Sementara modus pelaku M awalnya berjanji akan menikahi korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan.

Identitas mereka Y (14), P (19), dan A (23).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Berita Rekomendasi

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.

Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.

Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.

Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.

Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.

Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.

Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.

Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku

Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.

Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.

Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.

Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran.

Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong. Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya. Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.

Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda.

Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.

Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.

Baca juga: Pemuda di Sikka Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Modus Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan ke Pantai

Polsek Pringsewu Kota tangkap tiga tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/6/2022).
Polsek Pringsewu Kota tangkap tiga tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/6/2022). (Tribunlampung/Tri Yulianto)

Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.

Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.

Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.

"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya. Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita lainnya seputar kasus pria rudapaksa pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas