Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Bangka Tengah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Seorang anak di Kabupaten Bangka Tengah tega membunuh ibu kandungnya sendiri saat tertidur pulas. Motif pelaku ingin menguasai harta korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Bangka Tengah, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi seorang anak di Bangka Tengah membunuh ibu kandungnya. Motif pelaku lantaran ingin menguasai harta benda milik korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak tega menghabisi ibu kandungnya terjadi di Kabupaten Bangka Tengah.

Dilaporkan pelaku bernama Jamal Mirdad (31), sementara korbannya Pauziah (59).

Motif pelaku menghabisi ibu kandungnya karena ingin menguasai harta korban.

Pelaku beraksi saat korban tertidur pulas pada Jumat (24/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pria berambut keriting itu pergi ke Pangkalpinang pada Kamis (23/6/2022) malam.

Baca juga: Terungkap Motif ASN di Simeulue Habisi Istrinya, Korban Ketahuan Menikah Lagi dengan Pria Lain

"Setelah kami periksa, ternyata pelaku ini ke Pangkalpinang untuk 'main' (prostitusi-red) di sana. Akan tetapi, wanitanya ternyata sedang datang bulan," jelasnya.

Lanjut dia, karena hasrat bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian minum-minuman keras dan kemudian pulang ke rumahnya di Desa Pinang Sebatang sekitar pukul 01.45 WIB.

Berita Rekomendasi

"Nampaknya pelaku ini tidak sampai mabuk, karena dia masih bisa pulang sendiri kerumahnya mengendarai sepeda motor," ungkap Wawan.

Ia memaparkan, motif pelaku membunuh ibunya sendiri dikarenakan ingin mengambil barang-barang berharganya.

Lebih lanjut, pelaku mendatangi ibunya yang sedang tertidur dan kemudian menutup hidung dan mulutnya menggunakan tangan.

Jamal Mirdad (31), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya saat digelandang oleh Satreskrim Polres Bateng dan Polsek Simpangkatis, Jumat (24/6/2022) di kantor Polsek Simpangkatis, Bangka Tengah.
Jamal Mirdad (31), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya saat digelandang oleh Satreskrim Polres Bateng dan Polsek Simpangkatis, Jumat (24/6/2022) di kantor Polsek Simpangkatis, Bangka Tengah. (Istimewa/Polsek Simpangkatis)

Baca juga: Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar

"Kala itu korban berontak, makanya ada bekas luka di bagian hidung," terangnya.

Parahnya, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melecehkan orang yang telah melahirkannya itu dan kemudian mengambil barang-barang berharganya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil parang dan merusak jendela rumahnya dan membuat skenario seolah-olah ibunya meninggal karena menjadi korban perampokan.

Ia menambahkan, bahwa sehari-harinya pelaku adalah seorang pekerja serabutan bahkan kerap menganggur.

Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna mencari fakta-fakta baru dari kasus tersebut.

Dijerat pasal berlapis

AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan pemeriksan terhadap pelaku.

Wawan mengatakan, pelaku diduga melanggar lebih dari satu pasal.

Pasal-pasal tersebut antara lain adalah tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.

"Jadi kurang lebih ada tiga pasal yang akan kita usulkan ke jaksa untuk penuntutannya," jelas Wawan saat dihubungi Bangkapos.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: 5 FAKTA Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Kendal: Selang Oksigen Korban Dicabut, Ribut soal Warisan

Adapun pasal-pasal yang akan diusulkan yang dimaksud adalah pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

Diketahui, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Mungkin kita akan lebih cenderung menggunakan pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bunuh Ibu Kandung dan Atur Skenario Layaknya Kasus Perampokan, Jamal Mirdad Terancam Hukuman Ini

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Berita lainnya seputar kasus anak habisi ibu kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas