Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel

Motif seorang ibu di Surabaya menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya. Motif pelaku menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis. 

ESB lalu membuat laporan kepada warga.

Sebelum terbongkar, ESB ternyata sudah mengetahui bahwa sang cucu telah meninggal dunia.

Pelaku menyerahkan sang anak kepada ESB dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Ternyata pelaku memukul korban di bagian belakang hingga membuat korban tak bergerak.

Diduga kuat saat itu kondisi korban telah meninggal dunia.

Mengutip Kompas.com, ESB lalu menegur pelaku dan memintanya untuk melihat kondisi korban.

Namun pelaku justru tak menghiraukan dan pilih pergi liburan ke Yogyakarta bersama sang suami, RI, untuk mengikuti acara kantor ayah korban.

Berita Rekomendasi

"Saya bilang, 'kamu kok nekat, lihat kondisi anakmu'," jelas ESB, Minggu (26/6/2022).

ilustrasi bayi menangis
ilustrasi bayi menangis.  Motif seorang ibu di Surabaya menganiaya anaknya hingga tewas akhirnya terungkap. Pelaku kesal korban sering rewel dan menangis. (shutterstock)

Pelaku lalu mengancam akan membunuh ESB jika sang ibu buka suara.

ESB yang ketakutan akhirnya pilih bungkam.

Ia bahkan rela tidur bersama jasad sang cucu.

"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022). 

Pelaku membiarkan jasad sang anak sampai membusuk.

Tak hanya menganiaya sang anak, pelaku ternyata juga kerap bersikap kasar kepada sang ibu.

Kepada polisi, EA mengaku akan memakamkan jasad anaknya sepulang dari liburan.

Kini EA telah ditetapkan sebagai tersangka.

EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ignatia/ Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas