Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatlantas Polres Way Kanan Lampung Dicopot Terkait Dugaan Selingkuh dengan Istri Perwira

AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri dari perwira polisi di Polres Polres Way Kanan

Editor: Erik S
zoom-in Kasatlantas Polres Way Kanan Lampung Dicopot Terkait Dugaan Selingkuh dengan Istri Perwira
Istimewa
(Ilustrasi) AKP ZA dicopot dari jabatannya kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan Lampung usai digerebek terkait perselingkuhan. 

Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.

Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.

"Silakan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims," ujarnya, Kamis 24 Juni 2022.

Bripka AH Selingkuh

Kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan yang pertama terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

Baca juga: Polwan Suci Darma Minta Bupati Ogan Komering Ilir Segera Pecat Suaminya Karena Selingkuh

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Ilustrasi polisi selingkuh. AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan buntut kasus perselingkuhan yang diduga dilakukannya.
Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas