Siswi SMA di Samarinda Dirudapaksa Sang Paman hingga Hamil 5 Bulan
Siswi SMA di Samarinda hamil lima bulan, pelakunya sang paman, kini korban hamil lima bulan sementara pelaku sudah ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Siswi SMA di Samarinda hamil lima bulan.
Keluarga dibuat bingung karena selama ini siswi SMA itu tidak pernah berpacaran ataupun nongkrong di luar rumah.
Lantas siapa yang telah menghamili siswi tersebut ?
Ternyata pelakunya adalah sang paman.
Perbuatan pelaku yang adalah paman korban ini terkuak saat seorang tante korban melihat perubahan bentuk tubuh pada siswi SMA tersebut.
Terlihat jelas bentuk tubuh korban seperti orang yang sedang mengandung.
"Tapi setahu keluarganya, korban ini tidak pernah berpacaran ataupun keluar untuk nongkrong, akhirnya si tante belikan test pack dan benar hamil. Ditanyalah siapa yang sudah berbuat, dan mengaku itu ulah kerabat dekat juga (tersangka Ijo)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo, Sabtu (2/7/2022).
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke Mapolresta Samarinda yang langsung direspons oleh Unit PPA Satreskrim.
Pelaku sendiri tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya saat kepolisian menjemputnya pada Kamis (30/6/2022) lalu di kediamannya.
AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pelaku mengaku telah dua kali merudapaksa keponakan yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
"Melakukannya di rumah korban. Pertama itu Januari dan kedua di Februari," bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sering dipanggil korban ke rumahnya.
Saat tiba, pelaku merasa seperti ditantang sebab sang keponakan hanya menggunakan pakaian dalam saja yang diakuinya berhasil memancing hasratnya.
"Tapi itu hanya alibi pelaku saja. Nyatanya korban tidak pernah memanggilnya," jelasnya.
Baca juga: Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Samarinda Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Korban Berbadan Dua,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.